Rabu, 25 Januari 2012



Sejarah dan Fungsi pancasila
Oleh: Harsani Gharib

A. Sejarah Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.                                                      
Pemahaman kembali sejarah lahirnya Pancasila bagi bangsa Indonesia dimanapun merupakan hal yang penting dalam memahami makna Pancasila sebagai sebuah ideologi.
1 Juni dan 1 Oktober di Negara Republik Indonesia merupakan dua tanggal yang memiliki nilai histori yang berarti bagi maju berkembangnya Pancasila sebagai ideologi Negara RI. Sesuai fakta yang ada bahwa 1 Juni diperingati sebagai tanggal lahirnya Pancasila, betapapun bahwa sesungguhnya pada 1 Juni 1945 Bung Karno bukanlah penemu maupun pencipta Pancasila, ia hanyalah penggali kembali ideologi yang sudah lama ada di kehidupan masyarkat Nusantara sejak dahulu kala. Fakta ini memiliki makna bahwa Pancasila lahir jauh sebelum 1 Juni 1945.                            
Jauh sebelum Republik Indonesia, Pancasila sudah dianut dan menjadi dasar filsafat serta ideologi Kerajaan Maghada pada Dinasti Maurya sejak dipimpin oleh raja yang gagah perkasa Ashoka (sekitar tahun 273 SM – 232 SM). Raja Ashoka merupakan penganut agama Buddha yang taat. Pancasila sendiri merupakan ajaran yang  diciptakan oleh Sang Buddha Siddharta Gautama,Pancasila merupaka ajaran yang harus diamalkan oleh setiap penganut agama Buddha bahkan sampai kini.Dengan berkembangnya ajaran Buddha, termasuk ke Nusantara. Negara kedua setelah Kerajaan Maghada yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negaranya yaitu Kerajaan Majapahit di pulau Jawa yang berkembang hampir ke sepertiga Nusantara.                                                  
Dalam rapat BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno menyatakan antara lain berbunyi :”Saudara-saudara ! Dasar negara telah saya sebutkan, lima bilangannya. Inikah Panca Dharma ? Bukan ! Nama Panca Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar…..Namanya bukan Panca Dharma, tetapi….saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi. Kelima sila tadi berurutan sebagai berikut:
                                                                                                                                                     (a) Kebangsaan Indonesia.                                                                                                                        (b) Internasionalisme atau perikemanusiaan;                                                                                                (c) Mufakat atau demokrasi;                                                                                                                        (d) Kesejahteraan sosial;                                                                                                                          (e) Ke-Tuhanan.                                                                                                                             Rumusan Pancasila ini kemudian dituangkan ke dalam bentuk Pancasila (lebih dikenal dengan Pancasila I) dan selanjutnya diubah lagi menjadi Pancasila II. Rumus Pancasila II ini atau lebih dikenal dengan Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, baik mengenai sistematikanya maupun redaksinya sangat berbeda dengan Rumus Pancasila I atau lebih dikenal dengan Pancasila Bung Karno tanggal 1 Juni 1945. Pada rumus pancasila I, Ke-Tuhanan yang berada pada sila kelima, sedangkan pada Rumus Pancasila II, ke-Tuhanan ada pada sila pertama, ditambah dengan anak kalimat – dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kemudian pada Rumus Pancasila I, kebangsaan Indonesia yang berada pada sila pertama, redaksinya berubah sama sekali menjadi Persatuan Indonesia pada Rumus Pancasila II, dan tempatnyapun berubah yaitu pada sila ketiga. Demikian juga pada Rumus Pancasila I, Internasionalisme atau peri kemanusiaan, yang berada pada sila kedua, redaksinya berubah menjadi Kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya pada Rumus Pancasila I, Mufakat atau Demokrasi, yang berbeda pada sila ketiga, redaksinya berubah sama sekali pada Rumus Pancasila II, yaitu menjadi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan menempati sila keempat. Dan juga pada Rumus Pancasila I, kesejahteraan sosial yang berada pada sila keempat, baik redaksinya, maka Pancasila pada Rumus II ini, tentunya mempunyai pengertian yang jauh berbeda dengan Pancasila pada Rumus I.                                                                                                                                                        Namun isi dari Piagam Jakarta selanjutnya juga diubah pada sila pertama dengan menghilangkan anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
B. Arti Pancasila
Pancasila berasal dari bahasa sansekerta India (kasta brahmana). sedangkan menurut Muh Yamin, dalam bahasa sansekerta , memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : panca : yang artinya lima, syila : vokal i pendek, yang artinya batu sendi, alas, atau dasar. Syiila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik atau penting.                                                                      
Kata kata tersebut kemudian dalam bahasa indonesia terutama bahasa jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. oleh karena itu secara etimologi kata “pancasila” yang dimaksud adalah istilah “pancasyila” dengan vokal i yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. adapun istilah “pancasyiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna “lima aturan tingkah laku yang penting”                                                                                                                                                                          
Perkataan pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Budha India. ajaran budha bersumber pada kitab suci Tri Pitaka dan Vinaya pitaka, yang kesemuanya itu merupakan ajaran moral untuk mencapai surga. ajaran pancasila menurut Budha adalah merupakan lima aturan (larangan) atau five moral principles, yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganutnya.                          
adapun isi lengkap larangan itu adalah :                                                                                    
Panatipada veramani sikhapadam samadiyani, artinya “jangan mencabut nyawa makhlum hidup” atau dilarang membunuh.                                                                                                                
Dinna dana veramani shikapadam samadiyani, artinya “jangan mengambil barang yang tidak diberikan.” maksudnya dilarang mencuri.                                                                                                                  Kameshu micchacara veramani shikapadam samadiyani, artinya jangan berbuat zina.                                     Musawada veramani shikapadam samadiyani, artinya jangan berkata bohong atau dilarang berdusta.             Sura merayu masjja pamada tikana veramani, artinya janganlah minum-minuman yang memabukkan                                                                                                                                                                               
C. Unsur-Unsur Yang Terkandung Dalam Pancasila
Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridha Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya.
Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal.
Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar.
Permusyawaratan dan Perwakilan
Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.
Keadilan Sosial
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.
D. Fungsi Pancasila
1.      Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa                                                                            
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME dalam perjuangan dalam mencapai kehidupan yang lebih sempurna senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan hidup. Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupandiri pribadi maupun dalam interaksi antara manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan terkandung dasar pikiran yang terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang baik, oleh karena pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh wargannya karena pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.
2.      Pancasila sebagai Dasar Negara RI                                                                                       
Kedudukan ini sering disebut dasar filsafat negara. Pancasila merupakan suatu nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara, konsekwensinya seluruh pelaksanaan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dijabarkan dari nilai2 Pancassila, maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara RI beserta seluruh unsur-unsurnya (rakyat, wilayah, pemerintahan).
Pancasila merupakan suatu azas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum sehingga merupakan sumber nilai, norma serta kaidah baik moral maupun hukum negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
3.      Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara RI                                                               
Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat sebelum membentuk negara dengan kata lain materi pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan Kausa Materialis (Asal Bahan) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara sehingga pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya mengambil ideologi dari bangsa lain
E. Kesimpulan
            Bagaikan sayur tanpa garam, begitupula dengan sebuah Negara tidak lengkap tanpa dasar Negara yang jelas dan benar sesuai dengan hak-hak kebenaran, pancasila adalah dasar Negara Indonesia yang mewakili dan menjadi pegangan dalam segala aspek kehidupan di dunia ini dan terutama dalam bangsa Indonesia ini. Besar harapan penulis, agar sekiranya tulisan ini yanga sangat jauh dari kesempurnaan dan penulis sangat terbuka untuk di berikan masukan ataupun keritikan. Besar harap penulis agar tulisan ini bermanfaat bagi orang banyak.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar