Sejarah
dan Fungsi pancasila
Oleh:
Harsani Gharib
A. Sejarah Pancasila
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sansekerta:
pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Pemahaman
kembali sejarah lahirnya Pancasila bagi bangsa Indonesia dimanapun merupakan
hal yang penting dalam memahami makna Pancasila sebagai sebuah ideologi.
1 Juni dan 1 Oktober di Negara Republik Indonesia merupakan dua tanggal yang
memiliki nilai histori yang berarti bagi maju berkembangnya Pancasila sebagai
ideologi Negara RI. Sesuai fakta yang ada bahwa 1 Juni diperingati sebagai
tanggal lahirnya Pancasila, betapapun bahwa sesungguhnya pada 1 Juni 1945 Bung
Karno bukanlah penemu maupun pencipta Pancasila, ia hanyalah penggali kembali
ideologi yang sudah lama ada di kehidupan masyarkat Nusantara sejak dahulu
kala. Fakta ini memiliki makna bahwa Pancasila lahir jauh sebelum 1 Juni 1945.
Jauh
sebelum Republik Indonesia, Pancasila sudah dianut dan menjadi dasar filsafat
serta ideologi Kerajaan Maghada pada Dinasti Maurya sejak dipimpin oleh raja
yang gagah perkasa Ashoka (sekitar tahun 273 SM – 232 SM). Raja Ashoka
merupakan penganut agama Buddha yang taat. Pancasila sendiri merupakan ajaran
yang diciptakan oleh Sang Buddha Siddharta Gautama,Pancasila merupaka
ajaran yang harus diamalkan oleh setiap penganut agama Buddha bahkan sampai
kini.Dengan
berkembangnya ajaran Buddha, termasuk ke Nusantara. Negara kedua setelah
Kerajaan Maghada yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negaranya yaitu
Kerajaan Majapahit di pulau Jawa yang berkembang hampir ke sepertiga Nusantara.
Dalam
rapat BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno menyatakan antara lain
berbunyi :”Saudara-saudara ! Dasar negara telah saya sebutkan, lima
bilangannya. Inikah Panca Dharma ? Bukan ! Nama Panca Dharma tidak tepat di
sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar…..Namanya bukan
Panca Dharma, tetapi….saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli
bahasa namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan diatas
kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi. Kelima
sila tadi berurutan sebagai berikut:
(a) Kebangsaan Indonesia. (b)
Internasionalisme atau perikemanusiaan; (c)
Mufakat atau demokrasi; (d)
Kesejahteraan sosial; (e)
Ke-Tuhanan. Rumusan
Pancasila ini kemudian dituangkan ke dalam bentuk Pancasila (lebih dikenal
dengan Pancasila I) dan selanjutnya diubah lagi menjadi Pancasila II. Rumus
Pancasila II ini atau lebih dikenal dengan Pancasila menurut Piagam Jakarta
tanggal 22 Juni 1945, baik mengenai sistematikanya maupun redaksinya sangat
berbeda dengan Rumus Pancasila I atau lebih dikenal dengan Pancasila Bung Karno
tanggal 1 Juni 1945. Pada rumus pancasila I, Ke-Tuhanan yang berada pada sila
kelima, sedangkan pada Rumus Pancasila II, ke-Tuhanan ada pada sila pertama,
ditambah dengan anak kalimat – dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Kemudian pada Rumus Pancasila I, kebangsaan Indonesia yang
berada pada sila pertama, redaksinya berubah sama sekali menjadi Persatuan
Indonesia pada Rumus Pancasila II, dan tempatnyapun berubah yaitu pada sila
ketiga. Demikian juga pada Rumus Pancasila I, Internasionalisme atau peri
kemanusiaan, yang berada pada sila kedua, redaksinya berubah menjadi
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya pada Rumus Pancasila I, Mufakat
atau Demokrasi, yang berbeda pada sila ketiga, redaksinya berubah sama sekali
pada Rumus Pancasila II, yaitu menjadi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan menempati sila keempat. Dan
juga pada Rumus Pancasila I, kesejahteraan sosial yang berada pada sila
keempat, baik redaksinya, maka Pancasila pada Rumus II ini, tentunya mempunyai
pengertian yang jauh berbeda dengan Pancasila pada Rumus I.
Namun
isi dari Piagam Jakarta selanjutnya juga diubah pada sila pertama dengan
menghilangkan anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya
B.
Arti Pancasila
Pancasila berasal dari bahasa sansekerta India
(kasta brahmana). sedangkan menurut Muh Yamin, dalam bahasa sansekerta ,
memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : panca : yang artinya lima,
syila : vokal i pendek, yang artinya batu sendi, alas, atau dasar. Syiila vokal
i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik atau penting.
Kata kata tersebut kemudian
dalam bahasa indonesia terutama bahasa jawa diartikan “susila” yang memiliki
hubungan dengan moralitas. oleh karena itu secara etimologi kata “pancasila”
yang dimaksud adalah istilah “pancasyila” dengan vokal i yang memiliki makna
leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima
unsur”. adapun istilah “pancasyiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna “lima
aturan tingkah laku yang penting”
Perkataan pancasila mula-mula
terdapat dalam perpustakaan Budha India. ajaran budha bersumber pada kitab suci
Tri Pitaka dan Vinaya pitaka, yang kesemuanya itu merupakan ajaran moral untuk
mencapai surga. ajaran pancasila menurut Budha adalah merupakan lima aturan
(larangan) atau five moral principles, yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh
para penganutnya.
adapun isi lengkap larangan itu adalah :
Panatipada veramani sikhapadam samadiyani,
artinya “jangan mencabut nyawa makhlum hidup” atau dilarang membunuh.
Dinna dana veramani shikapadam samadiyani,
artinya “jangan mengambil barang yang tidak diberikan.” maksudnya dilarang mencuri. Kameshu micchacara veramani shikapadam samadiyani,
artinya jangan berbuat zina. Musawada veramani shikapadam samadiyani, artinya
jangan berkata bohong atau dilarang berdusta. Sura merayu masjja pamada tikana veramani,
artinya janganlah minum-minuman yang memabukkan
C. Unsur-Unsur Yang Terkandung Dalam Pancasila
Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan
keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral,
suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah
mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia
yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridha Tuhan dalam setiap
perbuatan baik yang dilakukannya.
Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah
pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab
setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia
yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima
kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola
kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal.
Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas
beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk
bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada
segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan
sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya
untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar.
Permusyawaratan dan Perwakilan
Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita
utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam
dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai
diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan
dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan
rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan
diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang
sempit.
Keadilan Sosial
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma
berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu
hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan
cita-cita bernegara dan berbangsa. Segala usaha diarahkan kepada potensi
rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga
kesejahteraan tercapai secara merata.
D. Fungsi Pancasila
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan YME dalam perjuangan dalam mencapai kehidupan yang lebih sempurna
senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan hidup.
Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur adalah suatu
wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup
berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupandiri pribadi maupun
dalam interaksi antara manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa terkandung konsep dasar mengenai
kehidupan yang dicita-citakan terkandung dasar pikiran yang terdalam dan
gagasan mengenai wujud kehidupan yang baik, oleh karena pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh
wargannya karena pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara RI
Kedudukan ini sering disebut
dasar filsafat negara. Pancasila merupakan suatu nilai serta norma untuk
mengatur pemerintahan negara, konsekwensinya seluruh pelaksanaan
penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk
proses reformasi dijabarkan dari nilai2 Pancassila, maka pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan kaidah hukum negara yang
secara konstitusional mengatur negara RI beserta seluruh unsur-unsurnya
(rakyat, wilayah, pemerintahan).
Pancasila merupakan suatu azas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau
cita-cita hukum sehingga merupakan sumber nilai, norma serta kaidah baik moral
maupun hukum negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara pancasila
mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara RI
Pancasila diangkat dari
nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius
yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat sebelum membentuk negara dengan
kata lain materi pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat
indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan Kausa Materialis (Asal Bahan)
Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh
para pendiri negara sehingga pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan
ideologi bangsa dan negara indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai
ideologi bangsa berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya
mengambil ideologi dari bangsa lain
E. Kesimpulan
Bagaikan sayur tanpa garam, begitupula dengan sebuah Negara
tidak lengkap tanpa dasar Negara yang jelas dan benar sesuai dengan hak-hak
kebenaran, pancasila adalah dasar Negara Indonesia yang mewakili dan menjadi
pegangan dalam segala aspek kehidupan di dunia ini dan terutama dalam bangsa
Indonesia ini. Besar harapan penulis, agar sekiranya tulisan ini yanga sangat
jauh dari kesempurnaan dan penulis sangat terbuka untuk di berikan masukan
ataupun keritikan. Besar harap penulis agar tulisan ini bermanfaat bagi orang
banyak.